Senin, 16 November 2015

Prespektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam Dan Barat, Etika Profesi

1.      Teori Ethical Egoisme
          Dalam teori ini maksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan bukan harus barang/kekayaan,  bisa pula ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
2.      Teori Relativisme
          Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relative. Jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada criteria universal untuk menentukan perbuatan etis.setiap individu menggunakan kriterianya masing-masingdan berbeda setiasp budaya atu Negara.
3.      Konsep Deontologi
          Deontologi berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewwajiban. Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatannya.tokoh pengembang konsep ini adalah imanuel kant.
Profesi dapat dirumuskan sbg pekerjaan yg dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yg mendalam.
4.      Pengertian Profesi
Orang Profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dg mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg tinggi serta punya komitmen pribadi yg mendalam atas pekerjaannya itu. Atau
Orang yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tsb dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tsb.
5.      Kode Etik
Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu :
·         Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional
·         Kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tsb dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang ttt yg mengaku diri profesional
6.      Prinsip Etika Profesi
1.      Prinsip Tanggung Jawab
·         Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
·         Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yg dilayani.
Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sbg telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dsb.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tdk merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya
3.      Prinsip Otonomi
Prinsip yg dituntut oleh kalangan profesional thd dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dlm menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tdk boleh ada pihak luar yg ikut campur tangan dlm pelaksanaan profesi tsb
Prinsip Otonomi
Batas-batas prinsip otonomi :
a)      Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tsb serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
b)      Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi ttt tdk sampai merugikan kepentingan umum
4.      Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini mrpk tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dlm menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar