1.
Teori Ethical Egoisme
Dalam teori ini maksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan
individu yang bersangkutan. Kepentingan bukan harus
barang/kekayaan, bisa pula ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan
yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
2.
Teori Relativisme
Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relative. Jawaban etika
tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada criteria
universal untuk menentukan perbuatan etis.setiap individu menggunakan
kriterianya masing-masingdan berbeda setiasp budaya atu Negara.
3.
Konsep Deontologi
Deontologi berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewwajiban. Apabila
sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas
dari konsekuensi perbuatannya.tokoh pengembang konsep ini adalah imanuel kant.
Profesi dapat dirumuskan sbg pekerjaan yg dilakukan sebagai nafkah
hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan
melibatkan komitmen pribadi (moral) yg mendalam.
4.
Pengertian
Profesi
Orang Profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dg mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg
tinggi serta punya komitmen pribadi yg mendalam atas pekerjaannya itu. Atau
Orang yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan
karena ahli di bidang tsb dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan
perhatiannya untuk pekerjan tsb.
5.
Kode Etik
Ada
2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu :
·
Kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah
secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum professional
·
Kode etik
bertujuan melindungi keluhuran profesi tsb dari perilaku-perilaku bobrok
orang-orang ttt yg mengaku diri profesional
6.
Prinsip Etika Profesi
1.
Prinsip Tanggung Jawab
·
Bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
·
Bertanggung jawab atas
dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan
orang-orang yg dilayani.
Bentuk
: mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sbg telah
melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dsb.
2.
Prinsip Keadilan
Prinsip
ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia
tdk merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg
dilayani dalam rangka profesinya
3.
Prinsip Otonomi
Prinsip
yg dituntut oleh kalangan profesional thd dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dlm menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional
ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tdk boleh ada pihak luar yg ikut
campur tangan dlm pelaksanaan profesi tsb
Prinsip
Otonomi
Batas-batas
prinsip otonomi :
a)
Tanggung jawab dan
komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tsb serta
(dampaknya pada) kepentingan masyarakat
b)
Kendati pemerintah di
tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga,
dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi ttt tdk
sampai merugikan kepentingan umum
4.
Prinsip Integritas
Moral
Prinsip
ini mrpk tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dlm menjalankan
tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan
martabat profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar