Norma Dan Etika Dalam Pemasaran,
Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Finansial
1.
Pasar Dan Perlindungan Konsumen
Perlindungn konsumen adalah perangkat hokum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Pasar adalah salah satu
dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur
dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan
imbalan uang.Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah
seperti uang fiat.Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian.Ini adalah
pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran.
2. Etika Iklan
Etika periklanan di Inonesia
diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Indonesia (EPI).EPI menyusun pedoman tata krama
periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama
(Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan
periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika,
dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
- Tata krama isi iklan
- Tata krama raga iklan
- Tata krama pemeran iklan
- Tata krama wahana iklan
2. Tata Cara
(Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para
pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua
pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.
Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2.
Bersaing secara sehat.
3.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara,
dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3. Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang
dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.tingkatan
privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu
adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin
menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi
lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi,
kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai
penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka
menyepi saja.
4.
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using
of media variety to fulfill communications goals. Elemen
dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran,
majalah, buku, radio,internet provider, event organizer,
advertising agency,dll. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya
termasukcorporate governance, kebijakan
keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode
etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
·
Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
5. Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar dan salah.Sedangkan produksi adalah suatu
kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Jadi,
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya
tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk
mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh
keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya.
Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan
konsumen.Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen
tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga
konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa
yang mereka tawarkan.Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal
ini.Produsen lebih mementingkan laba.
6. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia
Etika sumber daya manusia merupakan ilmu yang menerapkan
prinsip-prinsip etika dalam hubungannya dengan manusia dan kegiatannya.Perlu
adanya suatu konsep etika yang terintegrasi ke dalam fungsi-fungsi dalam
organisasi.Manajemen sumber daya manusia dalam hal ini mempunyai peranan yang
sangat penting, mengingat manajemen sumber daya manusia bukan bertanggungjawab
dalam mencegah perilaku yang tidak etis tetapi juga bertanggungjawab dalam
pengembangan dan pembentukkna nilai-nilai etika organisasi.Melalui konsep
etika, manajemen sumber daya manusia harus bertindak sebagai ethic worker
tetapi juga ethic broker.Dengan terintegrasikan konsep etika ke dalam fungsi
seleksi, orientasi karyawan, penilaian kerja, pemberian reward dan hukuman,
diterapkan bahwa konsep etika tidak hanya terlihat sebagai usaha sesaat saja
tetapi lebih pada upaya peningkatan nilai-nilai etika organisasi yang terus
menerus dan berkelanjutan.
7. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem
nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8. Hak Pekerja
Ada 8 hak pekerja yaitu :
1. HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN
KERJA
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan
dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
2.
HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Setiap pekerja dan keluarganya
berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
3.
HAK DASAR PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Upah minimum hanya berlaku
bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.Peninjauan
besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. Pengusaha
dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh
laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.
4.
HAK DASAR PEKERJA ATAS PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT,
CUTI DAN LIBUR
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
5.
HAK DASAR UNTUK MEMBUAT PKB
Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi
Serikat pekerja/Serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
berhak membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha.Penyusunan perjanjian
kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama
harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa
Indonesia. Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian
kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
6.
HAK DASAR MOGOK
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat
gagalnya perundingan.
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuannya ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuannya ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
7.
HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan
belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00. Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan
dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya
apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00
8.
HAK DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PHK
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
9. Hubungan Saling Menguntungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atasperformance perusahaan
terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin
dan saling memberikan manfaat positif.Adanya balas jasa perusahaan terhadap
investor berbentuk rate of return.Hubungan pertanggungjawaban
sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan
pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar.Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip
ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
10. Persepakatan
Penggunaan Dana
Dana
yang diperoleh sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan tepat.Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah
dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama
penyandang dana dengan alokator dana.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar